Mindblown: a blog about philosophy.

  • Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

    Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

    UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memuat tarif minimal sebesar 40% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan tarif minimal sebesar 40% ditetapkan karena kelima […]

  • 4 Tahun Berturut-Turut, Kanwil DJP Jaksel II Penuhi Target Pajak

    4 Tahun Berturut-Turut, Kanwil DJP Jaksel II Penuhi Target Pajak

    Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan. Tahun lalu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp67,83 triliun atau 103,2% dari target yang ditetapkan senilai Rp65,73 triliun. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban […]

  • Pajak Hiburan Naik 40%, Ketua DPRD DKI: Bisa Banyak PHK

    Pajak Hiburan Naik 40%, Ketua DPRD DKI: Bisa Banyak PHK

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar. “Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) […]

  • Aturan Diteken Jokowi Tak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Ini Daftarnya

    Aturan Diteken Jokowi Tak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Ini Daftarnya

    JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan tidak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40% hingga 75%. “Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35%, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10%. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40% dan batas atas 75%. Jadi, […]

  • Perbandingan Tarif Pajak Hiburan UU 28/2009 dengan UU HKPD

    Perbandingan Tarif Pajak Hiburan UU 28/2009 dengan UU HKPD

    Tarif pajak hiburan sebesar 75% ternyata bukan hal baru dalam peraturan pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) Indonesia.  Dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD, kala itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat sebagai presiden menetapkan tarif untuk pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%.  Namun, terdapat ketentuan khusus untuk pemungutan pajak dari karaoke, panti pijat, […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only