NEWS
-

Klarifikasi Blokir Akses FP, WP Perlu Lampirkan 6 Dokumen Ini
Wajib pajak berhak menyampaikan klarifikasi ketika akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Perlu diingat, wajib pajak juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan klarifikasi dalam rangka pengaktifan kembali akses membuat faktur pajak. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-19/PJ/2025. “Terhadap wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai […]
-

Kejar Target Penerimaan PBB, Pemkot Bakal Tagih Pajak Door to Door
Pemkot Ternate melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pintu ke pintu untuk mengejar target penerimaan di akhir tahun. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate memfokuskanpenagihan pada kelurahan dengan realisasi PBB di bawah 50%. “Kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada penagihan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi langsung kepada masyarakat agar semakin […]
-

Buat Kode Otorisasi Coretax, WP Perlu Siapkan Passphrase
Kode otorisasi yang dibuat oleh wajib pajak melalui coretax administration system harus dilengkapi dengan passphrase. Passphrase diperlukan untuk memastikan bahwa orang yang melakukan penandatanganan dokumen secara elektronik menggunakan kode otorisasi memang merupakan orang yang memiliki kode otorisasi dimaksud. “Passphrase adalah kode angka dan huruf yang kita masukkan ketika kita melakukan tanda tangan. Jadi ini cara […]
-

Demi Kemandirian Fiskal, Begini Upaya Pemprov Optimalkan Pajak Daerah
Pemprov Kalimantan Tengah menyiapkan beberapa strategi untuk memperluas basis pajak daerah dan mengoptimalisasi retribusi guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Plt Sekda Kalteng Leonard S Apung mengatakan upaya yang ditempuh pemprov antara lain memperkuat koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan perangkat daerah lainnya. Di samping itu, pemprov juga melakukan digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi […]
-

WP Klarifikasi Blokir Akses FP, KPP Harus Tanggapi dalam 5 Hari Kerja
Kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi dari wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan berdasarkan PER-19/PJ/2025. Bila klarifikasi yang disampaikan oleh wajib pajak hingga jangka waktu 5 hari kerja terlewati, akses wajib pajak terhadap pembuatan faktur pajak bakal diaktifkan kembali. “Dalam hal jangka waktu sebagaimana […]
WA only