Mindblown: a blog about philosophy.
-
Tarif Pajak Konser Turun Menjadi Maksimal 10%
Tarif tersebut turun dibandingkan dengan kebijakan lama yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak konser musik dalam Undang-Un- dang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menurun. Pajak konser musik merupakan salah satu dari kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran […]
-
Tempat Hiburan Sepi, Pasca Covid Pelanggan Baru Balik 50%!
Pemerintah telah menetapkan pajak sejumlah tempat hiburan bisa mencapai 40% hingga 75%. Sejumlah pengelola tempat hiburan mengaku keberatan karena merasa bisnisnya belum pulih dari efek pandemi Covid-19. Pengelola tempat karaoke Roppongi Papa di kawasan Kebayoran Baru, Dwi menuturkan pelanggan yang datang ke tempatnya memang sudah mulai ramai dibandingkan pandemi. Namun, jumlahnya baru sekitar 50% dari […]
-
Kemenkeu Gandeng Kemendagri dan Kemenparekraf Sosialisasikan Pajak Hiburan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menyosialisasikan kenaikan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan, bersama dengan Kemendagri, pihaknya akan bersama-sama memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait kebijakan yang tertuang […]
-
Kemenkeu Sebut Pajak Hiburan Minimal 40% karena Industri Sudah Bangkit, Ini Datanya
Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa bukan tanpa alasan pemerintah mengerek batas bawah tarif pajak hiburan ke angka 40%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, kenaikan tersebut sudah melewati diskusi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lydia menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan kenaikan tersebut dengan melihat industri pariwisata, utamanya sektor hiburan, […]
-
Penghitungan PPh Final UMKM untuk WP OP Suami Istri yang Pisah Harta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/2023 turut mengatur ketentuan penghitungan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No. 164/2023, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari […]
Got any book recommendations?