NEWS
-
Lapor SPT PPh 2024 Masih Pakai DJP Online, Belum Bisa dengan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 belum menggunakan sistem coretax. Artinya, pada masa pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, masih dilakukan melalui laman DJP Online. “Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi […]
-
Wajib Pajak Bisa ‘Simpan’ Uang di Coretax, Buat Apa?
Aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan akan memiliki fitur mutakhir yaitu deposit uang. Coretax sendiri direncanakan meluncur pada awal Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa fitur deposit merupakan opsi pembayaran pajak. Dia meyakini wajib pajak akan semakin mudah membayar pajak jenis tertentu apabila […]
-
Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan
DITJEN Pajak (DJP) akan menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online. Penambahan fitur tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak pada aplikasi DJPOnline. MFA adalah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna. DJP menyebut implementasi MFA bertujuan untuk menambah langkah autentikasi pada akun wajib […]
-
DJP: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 belum gunakan coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 belum menggunakan sistem coretax. Artinya, pada masa pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, masih dilakukan melalui laman DJP Online. “Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi […]
-
Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun depan tengah masih menjadi sorotan masyarakat, di mana dampak dari kenaikan ini tentunya akan membebani kembali daya beli masyarakat. Tak hanya itu saja, kelas menengah juga berpotensi makin tercekik dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12%. Ketika kelas menengah makin terhimpit, maka daya beli akan […]