NEWS
-
PPN 12% Barang Mewah Memicu Ketidakpastian
Pemerintah belum merinci kriteria dan objek yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12% Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dinilai akan menimbulkan ketidakpastian baru. Pasalnya, tarif PPN 12% hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah saja. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku […]
-
Emiten Konstruksi Dihantui PPN Tinggi
Menakar dampak kenaikan PPN 12 ke kinerja emiten jasa konstruksi Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal sejumlah barang mewah berpоtensi terkena kenaikan PPN 12%. Di antaranya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Kebijakan tersebut dinilai bakal jadi beban emiten […]
-
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% Masih dalam Penggondokan
Pemerintah hanya punya waktu tiga pekan untuk menyusun daftar barang mewah yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai berlaku 1 Januari 2025. DPR mengumumkan, tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Sementara barang umum lainnya tetap terkena tarif 11%. Meski begitu, […]
-
Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi
Surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk wajib pajak, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), akan tersedia di Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, sementara pengiriman fisik menjadi opsi. “Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik,” kata Direktur Penyuluhan […]
-
Lapor SPT PPh 2024 Masih Pakai DJP Online, Belum Bisa dengan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 belum menggunakan sistem coretax. Artinya, pada masa pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, masih dilakukan melalui laman DJP Online. “Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi […]