Mindblown: a blog about philosophy.

  • Lapor SPT Bisa Dilakukan Per 1 Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Online

    Lapor SPT Bisa Dilakukan Per 1 Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Online

    Setiap awal tahun wajib pajak (WP), baik WP orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kali ini, pelaporannya untuk SPT 2023. Ditjen Pajak menegaskan, Pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024. Melansir Indonesia.go.id, mengacu kepada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara […]

  • Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa

    Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa

    Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang menyetorkan PPh tiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, ketentuan […]

  • Meski Sudah Resign, WP Tetap Berhak Minta Bukti Potong Pajak

    Meski Sudah Resign, WP Tetap Berhak Minta Bukti Potong Pajak

    Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Otoritas menjelaskan setiap karyawan memiliki hak untuk menerima bukti potong pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 dari bendahara dan pemberi kerja. Apabila karyawan tersebut telah resign, DJP menyarankan untuk tidak ragu meminta bukti potong pajak. “Jika belum mendapatkan bupot dari pemberi kerja […]

  • Tahun Lalu Tak Lapor SPT Tahunan, Bisa Langsung Lapor untuk Tahun Ini?

    Tahun Lalu Tak Lapor SPT Tahunan, Bisa Langsung Lapor untuk Tahun Ini?

    Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sepanjang status NPWP aktif maka SPT Tahunan tetap perlu dilaporkan, tidak memandang apakah wajib pajak masih mendapatkan penghasilan atau tidak. Dalam beberapa kasus, ada saja wajib pajak yang abai dalam pelaporan SPT Tahunan ini. Misalnya, karyawan yang sudah bertahun-tahun tidak […]

  • Kring Pajak Tegaskan Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20 Persen Masih Berlaku

    Kring Pajak Tegaskan Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20 Persen Masih Berlaku

    Kring Pajak menegaskan ketentuan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku. Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial yang menanyakan mengenai aplikasi e-bupot 21/26. Kring Pajak menyebutkan bahwa e-bupot 21/26 saat ini belum mengenakan tarif […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only