Mindblown: a blog about philosophy.
-
Billing 411128-423 PPh Final UMKM, Tidak Bisa Lagi Input NPWP Lain
Pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 423 menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak. Adapun KAP/KJS 411128-423 untuk pembayaran PPh final atas penghasilan dariusaha yang diterima/diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM)yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak. “Pembuatan billing dengan KAP/KJS 411128-423 […]
-
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-Siap Bayar Denda Segini!
Membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Menyerahkan SPT merupakan suatu proses yang dilakukan untuk melaporkan ke negara bahwa wajib pajak sudah membayarkan pajaknya. Pelaporan SPT dilakukan secara tahunan. Begitupun untuk tahun 2023 ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan waktu kepada para WP untuk melaporkan […]
-
Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak
Pemkab Bekasi memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20% bagi wajib pajak yang melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada bulan ini. Diskon PBB-P2 tersebut diberikan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan. “Kebijakan relaksasi juga menjadi upaya menggenjot pendapatan tahun 2024, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana […]
-
Apa Itu Insentif PPN DTP Beli Rumah? Skema dan Manfaatnya
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk bantuan pembelian rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023. Kebijakan PPN DTP juga akan dilanjutkan pada tahun 2024 Lalu seperti apa cara kerja PPN DTP ini, dan apa manfaatnya? ADVERTISEMENT SCROLL TO […]
-
Ini Kata Ekonom Soal Alasan Pemerintah Kerek PPN Jadi 12% pada Tahun 2025
Tahun 2024 menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada tahun 2025 pemerintah akan menyesuaikan tarif PPN menjadi 12%. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, […]
Got any book recommendations?