NEWS
-

Pajak E-Commerce Dorong Kas Negara
JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace pada 1 Juli 2026. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu ditujukan untuk memperluas kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang online dan offline. Melalui aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak […]
-

Pajak Digital Masih Ditopang PPN
JAKARTA. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 6,81 triliun sepanjang Januari-Mei 2026. Struktur penerimaannya masih didominasi pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti merinci, penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 4,81 triliun, pajak transaksi aset […]
-

Pemerintah Pastikan Restitusi Pajak Tak Tertahan
JAKARTA. Pemerintah menepis polemik mengenai dugaan perlambatan restitusi pajak. Alih-alih menahan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemerintah mengklaim realisasi restitusi tahun ini justru melaju lebih cepat dibandingkan tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan restitusi sekitar Rp 160 triliun hingga empat bulan pertama tahun ini. Nilai tersebut setara dengan total restitusi yang […]
-

Laris, Menkeu Tunda Penerbitan Panda Bond
JAKARTA. Kementerian Keuangan memutuskan menunda penerbitan Panda Bond di pasar keuangan China. Semula, pemerintah berniat menerbitkan obligasi berdenominasi yuan ini rencananya digelar di awal Juli. Kini, pemerintah mengundur penerbitannya hingga akhir Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyebab penerbitan yang semula dijadwalkan pada awal Juli ini ditunda lantaran sejumlah fund manager dan bank […]
-

Omzet Rp500 Juta Tak Dipungut PPh Pasal 22, DJP Minta Merchant Jujur
DJP menegaskan wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun. Agar tak pungut pajak oleh penyedia marketplace, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak orang pribadi pemilik merchant harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum […]
WA only