Mindblown: a blog about philosophy.

  • Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

    Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

    JAKARTA, Ada 2 kelompok orang pribadi yang tidak termasuk pemberi kerja yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib dilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat […]

  • Ditjen Pajak Kebut Pemadanan NIK-NPWP

    Ditjen Pajak Kebut Pemadanan NIK-NPWP

    Wajib pajak kembali diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masiih banyak wajib pajak yang belum belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK […]

  • Ditjen Pajak Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan

    Ditjen Pajak Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan

    Pemerintah mempermudah pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 maupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Kemudahan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang diterbitkan sejak 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini juga merupakan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal […]

  • Aturan Masih Berlaku, Pengusaha Hiburan Harus Bayar Pajak 40-75%,

    Aturan Masih Berlaku, Pengusaha Hiburan Harus Bayar Pajak 40-75%,

    Jakarta. Pemerintah merespons surat edaran yang diterbitkan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) ihwal seruan kepada sektor usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa untuk membayar pajak tak sesuai tarif 40%-75%. Tarif itu merupakan ketetapan yang tertuang dalam Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah […]

  • NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

    NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

    JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024. Adapun NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga batas waktu tersebut. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only