Mindblown: a blog about philosophy.

  • Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak, Segini Dendanya Kalau Telat!

    Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak, Segini Dendanya Kalau Telat!

    Jakarta. Hari ini, Minggu 31 Maret 2024, menjadi tenggat waktu terakhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT akan terkena denda. Sesuai ketentuan hukum, besaran dendanya adalah sebesar Rp 100.000. Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 […]

  • DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

    DJP Sebut Skema TER PPh Pasal 21 Tak Selalu Timbulkan Lebih Bayar

    Ditjen Pajak (DJP) menegaskan berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak selalu menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tabel tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap dalam PP 58/2023 telah didesain sedemikian rupa guna mencegah timbulnya kurang bayar yang terlalu besar […]

  • 1.218 WP Kena Pemeriksaan Bukper dan 455 WP Dilakukan Penyidikan

    1.218 WP Kena Pemeriksaan Bukper dan 455 WP Dilakukan Penyidikan

    JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap ribuan wajib pajak dan penyidikan terhadap ratusan wajib pajak pada 2023. Dalam data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan dalam laman resmi otoritas, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.218. Kemudian, 455 wajib pajak dilakukan […]

  • Potongan Pajak Lebih Besar Karena THR Dinilai Untungkan Karyawan

    Potongan Pajak Lebih Besar Karena THR Dinilai Untungkan Karyawan

    Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan besarnya potongan pajak karena adanya tunjangan hari raya (THR) apabila menggunakan skema tarif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) 21. Memang, dengan menggunakan skema TER, apabila pegawai tetap atau karyawan menerima THR, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan […]

  • THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

    THR Bikin Potongan Pajak Pegawai Makin Tinggi, DJP: Lebih Adil

    Ditjen Pajak (DJP) membenarkan besaran pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pemotongan pada bulan-bulan lainnya. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih tinggi pada bulan diterimanya THR sesungguhnya sudah […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only