Mindblown: a blog about philosophy.
-
Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran
Pemerintah harus memperjelas rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan. Jangan sampai, pungutan pajak sebesar 7% ini salah sasaran. Apalagi, sistem pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan banyak negara lain. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Calon beleid ini tengah dalam […]
-
Pasar obligasi diselimuti tren positif, lelang sukuk esok (7/9) diperkirakan ramai
Pemerintah akan kembali menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (7/9). Pada lelang tersebut, diperkirakan jumlah penawaran yang masuk masih akan tetap tinggi mengingat likuiditas pasar saat ini masih berlimpah. Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, secara tren, kondisi pasar obligasi saat ini berada dalam kondisi […]
-
Soal rencana PPN sekolah 7%, ini saran pengamat pajak
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan termasuk sekolah sebesar 7%. Padahal saat ini, sekolah dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas […]
-
Jasa pendidikan akan dikenakan PPN, berikut catatan dari pengamat
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Asal tahu saja, saat ini, jasa pendidikan masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema mengungkapkan, bila memang ingin mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan, maka pemerintah harus jelas dalam mengatur ruang lingkup […]
-
Demi Kemudahan Usaha di RI, PPh Investor Domestik Diturunkan
Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari semula 15 persen menjadi 10 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan […]
Got any book recommendations?