NEWS
-

Batam Bebaskan PBB Rumah NJOP Rendah, Insentif Capai Rp10,2 Miliar
Pemerintah Kota Batam menegaskan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta tidak akan mengganggu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemerintah telah mengalokasikan insentif fiskal PBB-P2 sebesar Rp10,227 miliar bagi […]
-

Cegah Kebocoran Pajak, DPRD Badung Minta Data PBB-P2 Diperbarui
Komisi III DPRD Badung, Bali, meminta pemerintah daerah melakukan pendataan ulang atas kepemilikan dan status objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menutup potensi kebocoran pajak. Anggota Komisi III DPRD Badung I Wayan Sandra mengatakan masih terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan, […]
-

INDEF: Rasio Utang 40% PDB Tak Bisa Jadi Satu-satunya Ukuran
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti, narasi pemerintah yang mengklaim kondisi utang Indonesia masih aman hanya karena rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di kisaran 40%. Menurut INDEF, ukuran tersebut terlalu sederhana dan berpotensi menyesatkan apabila dijadikan satu-satunya indikator kesehatan fiskal. Dalam rilis laporannya yang terbaru, INDEF mencatat rasio utang […]
-

Pemkot Bandung Gelar Pemutihan PBB hingga Akhir Tahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemutihan kali ini diselenggarakan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban […]
-

Ingat! Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Tak Berlaku Selamanya
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengadakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru mengenai PMK 44/2026 yang mengatur tata cara penunjukan kuasa wajib pajak secara daring pada 21 Juli 2026. Penyuluh pajak Fanny Cahya Kharismana menjelaskan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan dibuktikan dengan izin konsultan […]
WA only