NEWS

  • Catat! Masuk Kategori Ini, Ternyata Anda Bebas Pajak

    Catat! Masuk Kategori Ini, Ternyata Anda Bebas Pajak

    Pemerintah memberikan kemudahan pajak bagi masyarakat Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat dengan kategori tertentu, maka tidak perlu membayar pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (3/11/2025) Ada beberapa golongan yang pemerintah beri kelonggaran tidak membayar pajaknya secara rutin ke negara dalam jangka waktu tertentu, baik […]

  • Klarifikasi Blokir Akses FP, WP Perlu Lampirkan 6 Dokumen Ini

    Klarifikasi Blokir Akses FP, WP Perlu Lampirkan 6 Dokumen Ini

    Wajib pajak berhak menyampaikan klarifikasi ketika akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Perlu diingat, wajib pajak juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan klarifikasi dalam rangka pengaktifan kembali akses membuat faktur pajak. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-19/PJ/2025. “Terhadap wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai […]

  • Buat Kode Otorisasi Coretax, WP Perlu Siapkan Passphrase

    Buat Kode Otorisasi Coretax, WP Perlu Siapkan Passphrase

    Kode otorisasi yang dibuat oleh wajib pajak melalui coretax administration system harus dilengkapi dengan passphrase. Passphrase diperlukan untuk memastikan bahwa orang yang melakukan penandatanganan dokumen secara elektronik menggunakan kode otorisasi memang merupakan orang yang memiliki kode otorisasi dimaksud. “Passphrase adalah kode angka dan huruf yang kita masukkan ketika kita melakukan tanda tangan. Jadi ini cara […]

  • WP Klarifikasi Blokir Akses FP, KPP Harus Tanggapi dalam 5 Hari Kerja

    WP Klarifikasi Blokir Akses FP, KPP Harus Tanggapi dalam 5 Hari Kerja

    Kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi dari wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan berdasarkan PER-19/PJ/2025. Bila klarifikasi yang disampaikan oleh wajib pajak hingga jangka waktu 5 hari kerja terlewati, akses wajib pajak terhadap pembuatan faktur pajak bakal diaktifkan kembali. “Dalam hal jangka waktu sebagaimana […]

  • DJP: Tidak Semua Orang Harus Aktivasi Coretax

    DJP: Tidak Semua Orang Harus Aktivasi Coretax

    Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tidak semua orang wajib melakukan aktivasi akun coretax administration system. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Timon Pieter mengatakan kewajiban aktivasi akun coretax berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak serta setiap orang yang memiliki kebutuhan untuk mengakses coretax. “Jadi kalau sudah memiliki NPWP […]

WhatsApp WA only