Mindblown: a blog about philosophy.

  • Bukan 40%, Pajak Konser Musik Paling Tinggi 10% di UU HKPD

    Bukan 40%, Pajak Konser Musik Paling Tinggi 10% di UU HKPD

    Saat ini media sosial tengah ramai membahas mengenai tarif pajak konser yang ikut naik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Bahkan banyak yang mengeluhkan harga tiket konser musik yang akan semakin mahal seiring kenaikan tarif pajak tersebut. Lantas, apakah benar pajak konser mengalami kenaikan […]

  • Ternyata! 7 Kabupaten di RI Ini Telah Terapkan Pajak Hiburan 75%

    Ternyata! 7 Kabupaten di RI Ini Telah Terapkan Pajak Hiburan 75%

    Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% bagi industri hiburan memicu keluhan dari pebisnis spa, karaoke hingga kelab malam. Beberapa yang melontarkan keluhan adalah Hotman Paris dan Inul Daratista. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lidya Kurinawati mengatakan, penerapan batas minimum 40% dalam […]

  • Pengumuman! Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

    Pengumuman! Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan seluruh layanan aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada Minggu (21/1) pukul 06.00 WIB sampai Senin (22/1) pukul 05.00 WIB. Kecuali situs web pajak.go.id. Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) DJP. “Sehubungan […]

  • Pemda Pegang Peran Penting untuk Pajak Hiburan, Ini Saran dari Ekonom

    Pemda Pegang Peran Penting untuk Pajak Hiburan, Ini Saran dari Ekonom

    Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf R Manilet mengatakan, kenaikan pajak hiburan akan dikembalikan kepada pemerintah daerah (pemda). Yusuf menyebut pemda yang mengetahui kondisi riil di lapangan terkait perubahan dari tarif pajak hiburan, terutama untuk batas atas.  “Karena pemda punya kapasitas fiskal yang berbeda dan tentu peningkatan atau penambahan PAD dari pajak asli daerah […]

  • Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

    Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

    UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memuat tarif minimal sebesar 40% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan tarif minimal sebesar 40% ditetapkan karena kelima […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only