NEWS
-
Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya
Wajib pajak badan memiliki hak untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan SPT Tahunan yang disampaikan. Tentu saja, pembetulan SPT Tahunandilakukan atas kemauan sendiri. Secara prinsip, pembetulan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan badan bisa dilakukanberkali-kali tetapi tetap memperhatikan ketentuan pembetulan SPT sesuai dengan UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP. “Pembetulan SPT Tahunan bisa lebih dari 2 […]
-
PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa
Pemerintah memastikan masa pemakaian pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% masih bisa diperpanjang hingga 2025. Topik ini menjadi sorotan netizen selama sepekan terakhir. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengklaim wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 belum direvisi. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan UMKM […]
-
SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindah bukukan
Wajib pajak tidak bisa melakukan pemindahbukuan atas suatu pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian surat pemberitahuan SPT. Contact center Ditjen Pajak DJP, Kring Pajak menerangkan wajib pajak tidak bisamelakukan pemindahbukuan dan perlu mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. “Apabila SPT-nya sudah dilaporkan, atas pembayaran pajak yang dianggap sebagaipenyampaian SPT Masa termasuk pada […]