NEWS
-
Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan
Peraturan Dirjen Pajak No. PER11/PJ/2025 menghapuskan hak untuk melakukan pemindahbukuan atas kelebihan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan. Bila setelah pembetulan SPT Tahunan ternyata nilai angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih kecil dari nilai angsuran PPh Pasal 25 sebelum pembetulan, wajib pajak hanya bisa meminta restitusi atau mengkreditkan kelebihan […]
-
Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbrata) mengadakan audiensi bersama dengan Polda Sulawesi Selatan. Audiensi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi kedua instansi, khususnya di bidang penegakan hukum. Peran kepolisian dinilai penting untuk mendukung penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. “Polda Sulsel merupakan mitra strategis kami dalam berbagai aspek, sinergi […]
-
Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak
Mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP terlebih dahulu agar dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online […]
-
Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan
Wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan tempat kegiatan usaha ke Ditjen Pajak DJP paling lambat 1 bulan setelah saat berdirinya kegiatan usaha. Tempat kegiatan usaha dilaporkan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak KPPtempat wajib pajak terdaftar. Setelah didaftarkan, KPP akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha NITKU atas tempat kegiatan usaha dimaksud. “NITKU adalah nomor […]