Mindblown: a blog about philosophy.

  • Pemerintah Umumkan Subsidi Pajak Mobil Listrik, Ada Syarat TKDN

    Pemerintah Umumkan Subsidi Pajak Mobil Listrik, Ada Syarat TKDN

    Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, kebijakan ini hanya berlaku tahun anggaran 2023 atau masa pajak mulai April 2023 sampai Desember 2023. “Pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat […]

  • Guyur Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik, BKF: Untuk Efisiensi Subsidi Energi

    Guyur Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik, BKF: Untuk Efisiensi Subsidi Energi

    Pemerintah mengguyur insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang […]

  • Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik

    Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik

    Pemerintah berupaya menggenjot penjualan mobil listrik dengan memberikan sejumlah insentif. Salah satu caranya, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai […]

  • Jutaan Wajib Pajak akan Didenda Rp 100 Ribu karena Terlambat Lapor SPT

    Jutaan Wajib Pajak akan Didenda Rp 100 Ribu karena Terlambat Lapor SPT

    Jutaan wajib pajak orang pribadi akan terkena sanksi administrasi karena terlambat melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Denda administrasi yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebesar Rp 100 ribu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT tepat waktu atau hingga 31 Maret pukul 23.59 yakni […]

  • Subsidi Mobil Listrik Resmi Berlaku, Bayar PPN hanya 1 Persen

    Subsidi Mobil Listrik Resmi Berlaku, Bayar PPN hanya 1 Persen

    Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja. Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only