Mindblown: a blog about philosophy.

  • Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Ketentuan Hubungan Istimewa di PP 55/2022

    Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Ketentuan Hubungan Istimewa di PP 55/2022

    PP 55/2022 turut memuat ketentuan mengenai hubungan istimewa yang sudah diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) PP 55/2022, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. […]

  • Pajak Daerah Tumbuh Jadi Rp 209,47 Triliun pada 2022

    Pajak Daerah Tumbuh Jadi Rp 209,47 Triliun pada 2022

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pajak daerah tumbuh sebesar 5,1 persen pada 2022 dibanding periode sama tahun sebelumnya (yoy) dari Rp 199,31 triliun tahun 2021 menjadi Rp 209,47 triliun. “Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala […]

  • Hambatan Impor yang Perlu Diketahui para Pebisnis

    Hambatan Impor yang Perlu Diketahui para Pebisnis

    Indonesia rutin melakukan impor barang dari Singapura, khususnya untuk barang elektronik, peralatan medis, dan produk farmasi. Tingginya jumlah impor barang dari Singapura ke Indonesia ini membuka kesempatan bisnis yang menjanjikan. Kendati demikian, ada hambatan impor barang dari Singapura yang perlu diwaspadai oleh pebisnis.  Hambatan tersebut meliputi persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, bea masuk dan pajak, […]

  • Pacu Setoran Pajak Reklame, Pemkot Depok Mulai Sisir Mal-Mal

    Pacu Setoran Pajak Reklame, Pemkot Depok Mulai Sisir Mal-Mal

    Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan melakukan pendataan terhadap reklame dalam ruang yang berada di dalam mal. Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan pendataan tersebut dilakukan dengan mengukur dan memeriksa bahan reklame guna menetapkan pajak atas objek tersebut. “Harus diukur dan dilihat […]

  • Sri Mulyani: Pajak Daerah Tumbuh Menjadi Rp 209,47 Triliun Pada 2022

    Sri Mulyani: Pajak Daerah Tumbuh Menjadi Rp 209,47 Triliun Pada 2022

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pajak daerah tumbuh sebesar 5,1 persen pada 2022 dibanding periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) dari Rp199,31 triliun tahun 2021 menjadi Rp 209,47 triliun. “Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only