Mindblown: a blog about philosophy.

  • DJP Sebut Tarif TER Diterapkan untuk Permudah Penghitungan PPh 21

    DJP Sebut Tarif TER Diterapkan untuk Permudah Penghitungan PPh 21

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 memakai skema tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak terkait pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR). Adapun tarif TER itu berlaku untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November. Pada masa pajak Desember, […]

  • Sri Mulyani: Penarikan Pajak Digital Bakal Berbasis Data Pengguna

    Sri Mulyani: Penarikan Pajak Digital Bakal Berbasis Data Pengguna

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penarikan pajak dari platform digital kedepannya bakal berbabis pada jumlah pengguna, bukan lagi kehadiran perusahaan di Indonesia yang menjadi objek pajak. Sri Mulyani menceritakan, ketentuan untuk membuat Badan Usaha Tetap (BUT) platform media digital di Indonesia mendapatkan respon negatif dari perusahaan platform digital. Sebab menurutnya, platform digital berbisnis bisa […]

  • Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

    Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

    Sejumlah wajib pajak mendapatkan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’. Melalui akun media sosial X, sejumlah warganet mendapatkan notifikasi itu ketika ingin mengambil kode verifikasi saat pelaporan SPT melalui e-filing. Status SPT kurang bayar tetapi wajib pajak sudah melakukan pembayaran. “[Atas kendala tersebut] silakan memastikan isian SPT tersebut sudah lengkap,” […]

  • Aturan PPh Pasal 21 Berubah, Ini Cara Hitungnya!

    Aturan PPh Pasal 21 Berubah, Ini Cara Hitungnya!

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 sudah terbit dan mulai berlaku 1 Januari 202. Aturan ini merupakan simplifikasi cara perhitungan PPh pasal 21 melalui Tarif Efektif Rata Rata.  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang […]

  • Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

    Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

    JAKARTA, Wajib pajak berhak mengkreditkan PPh yang telah dipotong meski wajib pajak tidak menerima bukti potong dalam bentuk kertas dari lawan transaksi Pelaksana pada Seksi Peraturan PPh Badan III Ditjen Pajak (DJP) Widy Setiawan mengatakan dengan hadirnya aplikasi e-bupot, bukti potong telah di-generate dan ditandatangani secara elektronik. “Tidak dibutuhkan lagi dokumen kertas. Bapak Ibu dapat […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only