NEWS
-

Validasi SSP PPh PHTB Bisa Diajukan Via Notaris, Simak Syaratnya
PMK 81/2024 turut mengatur ketentuan seputar pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 – Pasal 93 PMK 81/2024. PBB yang dimaksud adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L). Sesuai […]
-

PPh Final UMKM Diperketat, Purbaya Pastikan Tak Bebani Usaha Kecil
Pemerintah menegaskan perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengklaim ingin memastikan pelaku usaha yang telah berkembang membayar pajak sesuai skala usahanya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih banyak pelaku usaha yang salah […]
-

Mau Bikin Bupot tapi Fasilitas PPh Final Tak Muncul, Harus Gimana?
Wajib pajak orang pribadi yang surat keterangan (suket) PP 55/2022-nya berakhir pada 2024 sejatinya masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh final pada 2025 dan 2026 sesuai dengan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026. Namun, apabila fasilitas PPh final tersebut tidak muncul dalam sistem saat lawan transaksi membuat bukti potong maka wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan tiket […]
-

Beda Pemberitahuan PPh Ketentuan Umum dan NPPN yang Wajib Diketahui WP
Wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026. Ketentuan umum yang dimaksud adalah: (i) tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, bagi wajib pajak orang pribadi […]
-

Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku
Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 tidak berdampak terhadap fasilitas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM. Sebab, fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam UU PPh dan penerbitan PP 20/2026 tidak mengubah ketentuan pemberian fasilitas omzet tidak kena […]
WA only