NEWS
-

Rapor APBN 2025: Rasio Pajak Jeblok, Rasio Utang Tembus 41%, Tahun Ini Tambal Sulam
Kelangsungan pengelolaan anggaran semakin tidak seimbang seiring dengan penurunan kinerja rasio pajak dan rasio utang. Praktik gali lubang tutup lubang yakni menarik utang baru untuk menambal utang lama dipastikan akan terus terjadi pada tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengemukakan bahwa potensi pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025 di kisaran 2,45%. Hal itu berarti, […]
-

Kala Pajak Tak Dibayar, Aset Saham Dikejar
Negara kian getol mengejar utang pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pajak menerbitkan PER-26/PJ/2025, yang mengatur soal pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham wajib pajak yang menunggak pajak. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam rangka […]
-

Praktik Korupsi Pejabat Pajak Dinilai Bisa Menggerus Kepatuhan Wajib Pajak | Keuangan
Terbongkarnya kembali praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga membawa dampak sistemik yang serius terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak secara nasional. Seperti diketahui, kasus penggeledahan KPP Madya Jakarta Utara oleh KPK mempertegas kekhawatiran publik bahwa sistem perpajakan masih rentan disalahgunakan oleh oknum di dalamnya. Penggeledahan ini […]
-

Akun Kring Pajak di X Tak Bisa Jawab Pertanyaan WP untuk Sementara
Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan akun X (dulu Twitter) Kring Pajak tidak bisa merespons pertanyaan yang disampaikan wajib pajak melalui mention untuk sementara waktu. Saat ini, akun Kring Pajak di X sedang dalam proses pemeliharaan sistem. Wajib pajak pun diarahkan untuk memanfaatkan saluran Kring Pajak lainnya apabila memiliki pertanyaan atau kendala soal layanan pajak. “Sehubungan dengan […]
-

Rilis SE, DJP Atur Edukasi Pajak hingga ke Calon WP Masa Depan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Surat Edaran No. SE-13/PJ/2025 tentang Pedoman Kegiatan Edukasi Perpajakan. Surat edaran tersebut memperbarui tata cara pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan seiring dengan implementasi coretax. Sebagai pedoman baru, SE-13/PJ/2025 menggantikan SE-46/PJ/2021. Penggantian ini membuat kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan oleh pegawai DJP berpedoman pada SE-13/PJ/2025 terhitung sejak 1 Januari 2025. “Surat edaran […]
WA only