Mindblown: a blog about philosophy.

  • Beli Mobil Listrik Hanya Kena Pajak 1 Persen Lanjut di 2024

    Beli Mobil Listrik Hanya Kena Pajak 1 Persen Lanjut di 2024

    Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada 2024 ini. Artinya, masyarakat yang membeli mobil listrik hanya dikenakan PPN 1 persen saja dari harga jual karena 10 persennya ditanggung pemerintah (DTP). […]

  • Sri Mulyani Resmi Lanjutkan Gratis Pajak Beli Rumah di 2024

    Sri Mulyani Resmi Lanjutkan Gratis Pajak Beli Rumah di 2024

    Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melanjutkan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun susun melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen. Kelanjutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Artinya, bagi masyarakat yang […]

  • Sri Mulyani Resmi Lanjutkan Gratis Pajak Beli Rumah di 2024

    Sri Mulyani Resmi Lanjutkan Gratis Pajak Beli Rumah di 2024

    Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melanjutkan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun susun melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen. Kelanjutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Artinya, bagi masyarakat yang […]

  • Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

    Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21

    Ada 2 kelompok orang pribadi yang tidak termasuk pemberi kerja yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib dilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) […]

  • Pemeriksaan Bukper Inkonstitusional Bersyarat, Ini Tindak Lanjut DJP

    Pemeriksaan Bukper Inkonstitusional Bersyarat, Ini Tindak Lanjut DJP

    JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) memberikan tanggapan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXI/2023. Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan putusan tersebut sejalan dengan apa yang selama ini dilakukan DJP. Eka mengatakan sejak awal pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh DJP tanpa adanya kewenangan untuk melakukan upaya paksa. “DJP melakukan kegiatan bukper sebelum dilakukan […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only