NEWS
-

Ada 2.333 Penerima Fasilitas Pabean, DJBC Ungkap Dampaknya ke Ekonomi
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berfungsi sebagai pengawas lalu lintas barang ekspor-impor, tetapi juga sebagai mitra yang membantu industri dalam negeri berkembang dan mampu bersaing di pasar internasional. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dukungan yang diberikan DJBC salah satunya berupa fasilitas kepabeanan. Dia menyebut ada 2.333 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan […]
-

Purbaya: Dulu Pajak & Bea Cukai Susah Kerja Sama, Sekarang Sudah Dibereskan
Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tengah membenahi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya kerja sama antar direktorat. Ia menyebut sebelumnya kerja sama antar direktorat sulit. “Misalnya, dulu pajak dan bea cukai itu susah banget kerja samanya. Sekarang sudah bisa dibereskan. Jadi, kita dorong itu supaya kerja samanya bagus,” kata dia di DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026) […]
-

Target Pajak 2027: Kejar Big Tech, Underground Economy, dan WP Baru
JAKARTA. Seiring dengan naiknya target penerimaan negara 2027, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengintensifkan penerimaan pajak dari sejumlah sektor yang selama ini masih sulit disentuh otoritas. Namun, keinginan ini dibayangi oleh rendahnya potensi penerimaan dan tingginya overhead cost. Untuk diketahui, DPR dan pemerintah telah menyetujui rentang target penerimaan negara pada Kerangka […]
-

Influencer Tak Berhak atas PPh Final UMKM 0,5%
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital seperti influencer, YouTuber, maupun konten kreator Otoritas menekankan, sejak awal profesi tersebut dikategorikan sebagai pekerja bebas, sehingga tidak berhak memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Direktur […]
-

Risiko Perburuan Pajak Agresif di Tahun Depan
Target pendapatan negara tahun depan diperkirakan bakal sulit tercapai. Sebab, rasio pajak Indonesioa saat ini masih rendah, baru mencapai 9,3% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2025. Untuk diketahui, pemerinah dan DPR menyepakati target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 sebesar 12,01%-12,40% dari PDB. Batas bawah kesepakatan tersebut, […]
WA only