NEWS
-

Firm Splitting Ancam Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh 93.260 wajib pajak (WP). Ini sekitar 17,21% dari total 542.000 WP UMKM terdaftar. DJP menilai salah satu modus yang digunakan adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif […]
-

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat
Wacana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) kembali mencuat seiring meningkatnya tekanan biaya hidup masyarakat. Sejumlah ekonom menilai PTKP yang masih bertahan di level Rp 54 juta per tahun sejak 2016 sudah tidak lagi mencerminkan ekonomi saat ini. Analisis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita menilai, daya beli masyarakat terus melemah […]
-

Ditjen Pajak Catat 2,65 Juta Wajib Pajak Baru, Tapi Penerimaan Masih Minim
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertambahan wajib pajak (WP) baru yang signifikan sepanjang 2026. Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru telah terdaftar. Dari para wajib pajak baru yang telah melakukan pembayaran, kontribusi penerimaan negara mencapai Rp 726,87 miliar. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai […]
-

Biaya Hidup Melonjak, Pemerintah Diminta Evaluasi PTKP
JAKARTA. Ekonomi Indonesia yang sedang sulit menekan daya beli masyarakat. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita menyebut, daya beli masyarakat mengalami tekanan yang semakin besar dalam beberapa tahun terakhir seiring kenaikan biaya hidup yang melampaui pertumbuhan pendapatan rumah tangga. Menurut Ronny, persoalan utama bukan terletak pada stagnasi pendapatan masyarakat, melainkan pada […]
-

DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital, termasuk influencer, content creator, blogger, maupun YouTuber. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sejak awal profesi kreator digital masuk kategori pekerjaan bebas […]
WA only