Mindblown: a blog about philosophy.
-
WP Orang Pribadi UMKM Ada PTKP Rp500 Juta, Begini Cara Hitung Omzetnya
Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta. PPh final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, apabila omzet yang diperoleh orang pribadi UMKM tak tembus Rp500 juta dalam setahun maka tidak kena pajak. Bisa dibilang, UMKM mendapatkan kesempatan ‘libur bayar pajak’. […]
-
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB
Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai pemenuhan secara self assessment—dengan surat setoran pajak (SSP)—terkait dengan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM oleh pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 4 PP 44/2022, pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung […]
-
Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final
JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan adanya pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pengusaha kepada wajib pajak yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jika penjualan dilakukan kepada pihak selain konsumen akhir dan dikenai PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan. […]
-
Wah, Pemprov Bakal Tagih Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan berencana menggencarkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil mengatakan penagihan tunggakan pajak akan dilakukan dengan mendatangi rumah wajib pajak. Dia berharap strategi penagihan itu mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. “Tidak hanya pajak kendaraan roda 2, pajak kendaraan roda 4 juga akan ditagih […]
-
Salah Kode Transaksi? Faktur Pajak Bisa Dianggap Tidak Lengkap
Pencantuman kode transaksi yang tidak sesuai ketentuan berisiko membuat faktur pajak dianggap tidak lengkap. Contact center Ditjen Pajak (DJP) memberi contoh atas penyerahan jasa transportasi sesuai dengan Pasal 2 PMK 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Kode transaksi dalam faktur adalah 05. “Faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai […]
Got any book recommendations?