NEWS
-

Pelaku Usaha Mikro Dapat Hibah, Apakah Kena Pajak?
Ketentuan pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendapatkan hibah. Hal ini lantaran harta yang berasal dari hibah tidak serta merta dikecualikan dari objek PPh. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, harta dari hibah dikecualikan dariobjek PPh sepanjang memenuhi ketentuan. Untuk pelaku […]
-

Insentif DTP Kini Bukan Belanja Pajak, Ini Saran BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk memastikan kebijakan belanja perpajakan tetap sejalan dengan IMF Fiscal Transparency Code (FTC) 2019. Pasalnya, mulai tahun ini insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan akibat pemberlakuan PMK 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran. “Pada pelaporan 2025, […]
-

Pengusaha Solar di Bontang Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp604 Juta
Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara telah melimpahkan tersangka kasus pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bontang pada 7 November 2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp604,97 juta. Tersangka berinisial TW (47), direktur PT SEE yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar solar industri, diduga kuat menggunakan faktur pajak tanpa dasar transaksi sebenarnya (TBTS) sepanjang […]
-

Pemerintah Soroti Potensi Ekonomi Digital, Begini Realisasi Pajaknya per September 2025
emerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara baru sebagai salah satu upaya ekstensifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029. Adapun Renstra Kemenkeu untuk lima tahun ke depan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025. Pada PMK tersebut, Kemenkeu […]
-

Dapat SPKKP? Ini Batas Maksimal untuk Beri Konfirmasi
Wajib pajak perlu menyampaikan konfirmasi atau persetujuan atas surat permintaan konfirmasi kelebihan pajak (SPKKP) dalam batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2025, wajib pajak perlu memberikan persetujuan atas SPKKP maksimal: (i) 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran […]
WA only