NEWS
-

DJP Bongkar Trik Nakal Pengusaha: Bikin 50 Perusahaan demi Hindari Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar modus nakal para pengusaha yang sengaja membuat banyak perusahaan untuk menghindari pajak. Hal ini menyusul diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan baru tersebut, persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dikecualikan untuk menikmati fasilitas pajak penghasilan […]
-

Demi UMKM Nikmati PPh Final 0,5%, Pemerintah Permudah Registrasi PT Perorangan
Kementerian UMKM menyatakan para pelaku usaha mikro hingga menengah akan tetap bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Sebagai langkah afirmasi, pemerintah tengah menggodok kemudahan registrasi pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Sebelumnya, pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas PPh Final 0,5% dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026. Lewat beleid itu, fasilitas tersebut kini hanya bisa […]
-

Hindari PPh 22 Persen, Satu Orang Pecah Usaha Jadi 50 Perusahaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pengusaha untuk mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, ada pelaku usaha yang membagi bisnisnya menjadi puluhan perusahaan agar omzet setiap entitas tetap berada di bawah batas […]
-

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Ini Penjelasannya!
Masyarakat yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, pengenaan pajak penghasilan pada manfaat JHT yang dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. “Aturan […]
-

Marketplace Jadi Pemungut PPh, DJP Jamin Pajaknya Tak Akan Dobel
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPh Pasal 22 yang bakal dipungut oleh penyedia marketplace dari para merchant bukanlah jenis pajak baru. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/6/2026). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak justru bakal menyederhanakan administrasi pajak bagi merchant. Sebab, PPh Pasal 22 yang dipungut […]
WA only