NEWS
-
Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN
Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) memperkirakan Indonesia akan kesulitan memenuhi target PPN yang ditetapkan pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, tarif efektif PPN telah diturunkan dari 12% menjadi 11%. Tarif PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hanya berlaku atas barang kena pajak (BKP) mewah. “Perubahan kebijakan […]
-
Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak
Pemerintah meyakini Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memperkuat transformasi ekonomi nasional ke depannya. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 ini merupakan cerminan dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan berusaha. “Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan menyederhanakan proses, mempercepat […]
-
Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya
Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror, yaitu “Quantity has been altered! It does not match with the original invoice”, yang diterima pengusaha kena pajak (PKP) ketika unggah retur faktur pajak masukan. Contact center DJP tersebut menjelaskan kendala pada saat akan submit retur pajak masukan dengan notifikasi “Quantity has been altered! It does not […]
-
”Marketplace” Bakal Diwajibkan Pungut Pajak Penghasilan Pedagang
Pemerintah akan mewajibkan platform lokapasar (marketplace) untuk memungut pajak penghasilan pedagang yang berjualan di platform mereka. Rencana pemerintah ini bakal membutuhkan integrasi data pedagang hingga kesiapan sistem di masing-masing lokapasar. ”Sebenarnya, rencana pemerintah itu berkaitan dengan kewajiban wajib pajak menyetor pajak penghasilan (PPh). Pusat belanja luring atau pasar tidak dituntut mengumpulkan PPh para pedagangnya. Kalau […]
-
Simak! Penjelasan Soal Pajak Penghasilan Suami-Istri dalam Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara perihal mekanisme pengunaan sistem administrasi perpajakan coretax bagi pasangan suami istri. Seperti diketahui, DJP memperbolehkan pengabungan NPWP bagi suami istri. Menurut DJP, sesuai aturan perundangan, sistem perpajakan memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga terhadap pajak penghasilan atau PPh untuk suami dan istri berlaku sejumlah ketentuan. Pertama, status NPWP […]