NEWS
-

DJP Larang Wajib Pajak Rekam SP2DK Daring, Pelanggar Terancam Sanksi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengatur larangan bagi wajib pajak untuk merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan secara daring melalui video conference. Sebaliknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) justru diwajibkan melakukan perekaman selama proses tersebut berlangsung. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak […]
-

Cegah PHK, DPR Minta DJP Permudah WP Dapat Kelonggaran Bayar Pajak
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin meminta pemerintah mempermudah perusahaan memperoleh keringanan atau dispensasi pembayaran pajak sebagai salah satu upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Zainul, kemudahan memperoleh keringanan pembayaran pajak dapat membantu perusahaan bertahan di tengah tekanan ekonomi. Kebijakan tersebut juga bisa melonggarkan arus kas perusahaan sehingga menekan peluang terjadinya PHK. “Kalau memang […]
-

Apindo Minta UU PFII Beri Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Insentif Pajak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi momentum untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional. Namun, efektivitas beleid tersebut dinilai akan sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksanaan, kepastian hukum, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, dunia usaha pada […]
-

DJP Larang Wajib Pajak Rekam Penjelasan SP2DK via Video Conference
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 melarang wajib pajak merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK. Larangan ini berlaku dalam hal penjelasan atas SP2DK disampaikan oleh wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya secara langsung melalui video conference. “Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang […]
-

DJP Catat Deposit Pajak Tembus Rp116 Triliun hingga Semester I/2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat bahwa sebesar Rp116 triliun dari keseluruhan penerimaan pajak bersih sampai dengan semester I/2026 merupakan deposit pajak. Untuk diketahui, penerimaan pajak sampai dengan semester I/2026 mencapai Rp1.035,7 triliun. Porsinya mencapai sekitar 11% dari keseluruhan penerimaan pajak yang dibukukan selama paruh pertama tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur […]
WA only