NEWS
-
Banyak Dampak Negatif, Ekonom Minta Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025 Ditunda
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menyarankan pemerintah untuk menunda terlebih dahulu rencana kenaikan tarif PPN meski telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan […]
-
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025
Tahun 2024 bisa menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada 1 Januari 2025 tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada […]
-
Tarif PPN Naik Menjadi 12% pada 2025, Pemerintah Perlu Siapkan Hal Ini
Pemerintah memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% tetap berlaku pada tahun ini. Kendati begitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada […]
-
Program Pemutihan Pajak PBB Digelar! WP Diimbau Segera Manfaatkan
Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. […]
-
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025
Tahun 2024 bisa menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada 1 Januari 2025 tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada […]