NEWS
-
Dirjen Pajak Beberkan Beberapa Tantangan dalam Menaikkan Tax Ratio
Ditjen Pajak (DJP) berpandangan rasio pajak (tax ratio)masih harus ditingkatkan meskipun target penerimaan pajak senantiasa tercapai dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rasio pajak Indonesia saat ini masih sekitar 10%. Rasio pajak bahkan sempat menyentuh angka 8,3% pada 2020 akibat pandemi Covid-19. “Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk […]
-
Kerahasiaan Data Penghasilan, DJP Bakal Luncurkan Update e-Bupot 21/26
Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pembaruan aplikasi e-bupot 21/26. Salah satu pembaruan itu berkaitan dengan pembatasan akses untuk merespons isu kerahasiaan data penghasilan atau gaji. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/1/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, e-bupot 21/26 akan memuat fitur […]
-
PNBP Sektor Migas 2023 Menyusut, Anjloknya ICP Ikut Berpengaruh
Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun. Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan menyusutnya kinerja […]
-
Pemerintah Persilakan Jika Pengusaha Mau Gugat Pajak Hiburan ke MK
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan akan menghormati pengusaha yang akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Makamah Konstitusi (MK) jika ingin pajak hiburan 40%-75% kembali seperti sebelumnya. Karena dengan cara tersebut kebijakan yang saat ini kemungkinan bisa dibatalkan atau kembali ke aturan lama. Adapun aturan pajak yang baru berlaku dan diprotes pengusaha, tertuang dalam Undang-Undang nomor […]
-
Bahlil: Kenaikan Pajak Hiburan Ganggu Iklim Investasi
Pajak Hiburan Ditetapkan 40-75%, karena Dinikmati Orang Kaya? Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan […]