NEWS
-
Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75%, Mendagri: Pemda Bisa Beri Insentif
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, membuka peluang kepada kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal imbas adanya penolakan dari pelaku usaha terhadap tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40%-75%. Dalam pasal 58 ayat 2 Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah menetapkan khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, […]
-
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024. Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI […]
-
Batal 40%, Hotman Paris: Pajak Hiburan Kembali Seperti Dulu!
Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyebut pemerintah sudah memutuskan bahwa pajak hiburan 40-75% belum akan berlaku. Hal itu dia sampaikan seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan dan Menko Perekonomian Airlangga untuk membahas pajak hiburan. “Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak […]
-
Pengusaha Kekeh Gunakan Tarif Pajak Lama terhadap Karaoke hingga Spa
JAKARTA, Kalangan pengusaha bersikukuh masih akan menjalankan kewajiban pembayaran pajak hiburan sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Padahal pemerintah sudah memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 900. 1 . 1 3. 1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu […]
-
Cetak Ulang Kartu NPWP Dapat Dikuasakan dengan Surat Kuasa Khusus
Wajib pajak yang ingin mencetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan surat kuasa khusus. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Melalui media sosial, Kring Pajak menyatakan format surat kuasa khusus dapat dilihat pada lampiran PMK 229/2014. “Untuk cetak ulang kartu […]