NEWS
-

Rencana Tarik 64 Juta UMKM ke Sistem Pajak Formal, Bidik Tax Ratio 13%
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai implementasi Government Technology (GovTech) berpotensi memperluas basis pajak. Sistem ini dapat menarik jutaan pelaku UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan formal. Menurut Luhut, integrasi data antar kementerian dan lembaga yang tengah dilakukan pemerintah akan memudahkan identifikasi UMKM yang selama ini belum tercatat dalam ekosistem perpajakan. Saat […]
-

Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku
Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 tidak berdampak terhadap fasilitas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM. Sebab, fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam UU PPh dan penerbitan PP 20/2026 tidak mengubah ketentuan pemberian fasilitas omzet tidak kena […]
-

DJP Minta WP Tenang, UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Tak Perlu Bayar Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap tidak dikenakan PPh. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ketentuan batas omzet tidak kena pajak dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak berubah meskipun pemerintah menerbitkan PP 20/2026. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu khawatir karena ketentuan […]
-

Tenang! Dirjen Pajak Jamin UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas PPh
Implikasi dari penerbitan ketentuan baru soal PPh final UMKM masih menjadi sorotan wajib pajak hingga kini. Salah satunya, bebas pajak bagi pelaku UMKM yang beromzet hingga Rp500 juta. Terkait hal itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjamin wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap tidak dikenakan PPh. […]
-

Tak Dapat Insentif 0,5%, DJP Pastikan Tak Pungut Pajak UMKM CV dan PT Berdasarkan Omzet
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak lagi menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% tidak otomatis menanggung beban pajak lebih besar. Ketentuan tersebut berlaku menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 yang mengubah kriteria penerima fasilitas PPh final UMKM 0,5%. Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya […]
WA only