NEWS
-
Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya
Pemerintah membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor tertentu untuk mendorong daya beli masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa […]
-
DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat 3 Saluran Baru ini, Simak Penjelasannya
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mengumumkan pembaruan terkait penerbitan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pembuatan faktur pajak. Dikutip dari keterangan DJP, Kamis (13/2/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran […]
-
Buat Faktur Pakai e-Faktur, PKP Perlu Pakai Sertel PER-04/PJ/2020
Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui e-faktur harus ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik (sertel) berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam hal sertel milik PKP sudah atau akan kedaluwarsa, PKP perlu mengurus perpanjangan sertel ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. “Tata cara pengurusan sertel mengikuti ketentuan PER-04/PJ/2020,” tulis DJP dalam Booklet Q&A […]
-
WP Ingin Batalkan SPT Berstatus Menunggu Pembayaran, Begini Solusinya
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan SPT dalam status Menunggu Pembayaran tidak dapat diubah, dihapus, maupun dibuat ulang oleh wajib pajak. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin membatalkan SPT dengan status Menunggu Pembayaran lantaran sudah menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 cabang. “SPT dalam status Menunggu Pembayaran […]
-
Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari
Per pekan lalu, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa memanfaatkan kembali layanan e-faktur untuk membuat faktur pajak. Selanjutnya, faktur pajak yang dibuat dengan sistem e-faktur ini akan diimigrasikan secara otomatis ke coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (17/2/2025). Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa data faktur […]