NEWS
-
DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat 3 Saluran Baru ini, Simak Penjelasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mengumumkan pembaruan terkait penerbitan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pembuatan faktur pajak. Dikutip dari keterangan DJP, Kamis (13/2/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, […]
-
Cara Daftar NPWP di Coretax dan Syaratnya
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sudah bisa diakses sejak Rabu, 1 Januari 2025. Masyarakat yang berencana mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengakses layanan pada Coretax tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Layanan pada Coretax dapat diakses secara daring (online) melalui situs pajak.go.id/coretaxdjp. Lantas, bagaimana cara […]
-
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala
Wajib pajak perlu mengingat bahwa batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 tiap bulan berikutnya. Untuk faktur pajak masa Januari 2025, deadline upload faktur pajak adalah 15 Februari 2025. Tenggat waktu ini tak berubah meski coretax administration system masih bermasalah. Topik mengenai batas unggah faktur pajak ini menjadi salah satu sorotan media […]
-
IWPI Temukan 3 Masalah Baru Jika Dua Sistem Pajak Jalan Bersamaan
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi munculnya tiga masalah utama apabila sistem pajak baru, Coretax , dan sistem pajak lama dijalankan secara bersamaan tanpa regulasi yang jelas. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengatakan, pengunaan dua sistem pajak yang berjalan bersamaan berpotensi menimbulkan kebingungan dan beban tambahan bagi wajib pajak. Ia pun menguraikan tiga masalah […]