NEWS
-
Bertemu Pimpinan Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Jaga Hati dan Integritas!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan para pimpinan jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk membahas strategi perpajakan di tengah kondisi ekonomi global yang semakin menantang. “Alhamdulillah, dua tahun terakhir penerimaan pajak kita berhasil melampaui target. Tax ratio kita berhasil tumbuh signifikan dari 9,21% pada tahun 2021 menjadi 10,39% pada tahun 2022,” ungkap Sri melalui […]
-
Revisi Beleid Perpajakan Hulu Migas, Pengamat: Pajak Tidak Langsung Mesti Dibebaskan
Jakarta. Ekonom Energi sekaligus pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai positif upaya pemerintah untuk merevisi dua beleid yang mengatur spesifik ihwal kontrak kerja sama atau production sharing contract (PSC) dan fasilitas perpajakan pada industri hulu minyak dan gas (migas). Dua beleid yang tengah direvisi itu, yakni PP No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan […]
-
Sri Mulyani Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bakal Cetak Hattrick
Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan kembali tercapai. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berpeluang mencetak hattrick setelah dua tahun terakhir juga menorehkan kinerja penerimaan sangat optimal di atas target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. “Tahun 2023, kita tetap optimis penerimaan pajak akan kembali […]
-
WP Bakal Wajib Sampaikan TP Doc Maksimal 1 Bulan sejak Diminta DJP
Pemerintah bakal mengharuskan wajib pajak untuk menyerahkan transfer pricing documentation (TP Doc) dalam waktu maksimal 1 bulan terhitung sejak Ditjen Pajak (DJP) meminta dokumen tersebut. Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto mengatakan jangka waktu tersebut seharusnya dapat dipenuhi mengingat wajib pajak sudah menyatakan kesanggupan untuk menyampaikan TP Doc […]
-
Begini Cara Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif. Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif (NE) berdasarkan permohonan […]