NEWS
-
Tax Ratio Indonesia 2024 Anjlok ke Level 10,08%
Rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebesar 10,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini diperoleh dari total penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 2.232,7 triliun dibandingkan dengan PDB nominal yang sebesar Rp 22.139 triliun. Sayangnya, angka tax ratio pada 2024 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 10,31% PDB. Berdasarkan catatan KONTAN, […]
-
Viral Setoran Pajak Anjlok karena Coretax Gangguan, Ini Respons Pengamat
Pengamat pajak meragukan validitas data sebuah unggahan yang viral di media sosial X terkait anjloknya penerimaan negara akibat gangguan implementasi aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Dalam unggahan pengguna Twitter, @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), disematkan foto yang menunjukkan data asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Di ujung atas kanan foto, terdapat logo Coretax. “Berdasar […]
-
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax
Ditjen Pajak (DJP) memberikan imbauan terbaru terkait dengan bukti potong PPh dan surat teguran dalam penerapan coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/2/2025). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui 3 skema. Pertama, […]
-
Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg via Situs ereg.pajak.go.id/daftar
Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui layanan e-Registration atau Ereg. Mengacu laman pajak.go.id, NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk menjadi sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau […]
-
Masa Lapor SPT, Ditjen Pajak Imbau Karyawan Aktivasi Akun Coretax
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau penerima penghasilan atau karyawan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dapat ter-prepopulated. Sistem prepopulated memungkinkan Wajib Pajak (WP) dalam mengisi SPT secara otomatis dan mengurangi adanya kesalahan pengisian. “Kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” ujar Direktur […]