NEWS
-

Penerimaan pajak di Bali tumbuh 10,40 persen triwulan III-2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat penerimaan pajak di Pulau Dewata hingga triwulan III-2025 mencapai Rp11,64 triliun atau tumbuh 10,40 persen jika dibandingkan periode sama 2024 mencapai Rp10,54 triliun. “Realisasi hingga September 2025 itu sudah 64,71 persen dari target Rp17,9 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Darmawan, di Denpasar, Senin. Ia […]
-

Masih Tersisa Rp 12,79 Triliun, Dirjen Pajak Genjot Penagihan Utang Pajak pada 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan upaya penagihan utang pajak kepada 200 penunggak pajak terbesar. Hal ini dilakukan guna mencapai target penagihan sebesar Rp 20 triliun pada akhir tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli mengatakan, hingga saat ini, pihaknya baru berhasil mencairkan piutang senilai Rp 7,21 triliun. Oleh karena itu, masih tersisa […]
-

Strategi Purbaya Tekan Utang: Optimalisasi Belanja, Reformasi Internal, Kerek Rasio Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah terintegrasi untuk menekan rasio utang negara yang saat ini mencapai 39,86% dari PDB. Strategi utama yang dijalankan adalah meningkatkan penerimaan negara, khususnya melalui penggenjotan rasio pajak (tax ratio), diiringi dengan efisiensi belanja negara. Purbaya menegaskan, pertama-tama, belanja negara harus disisir agar berjalan efektif dan efisien agar berdampak […]
-

Purbaya Klaim Sektor Riil Bisa Kerek Rasio Pajak hingga 1% PDB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan dunia usaha atau sektor riil bisa menyumbang peningkatan rasio penerimaan pajak sebesar 0,5% sampai dengan 1% terhadap PDB. Purbaya menyebut pemulihan dunia usaha akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dengan begitu, penerimaan negara dari pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa meningkat. […]
-

Beda dengan e-Form, WP Harus Tersambung Internet Saat Isi SPT Coretax
Wajib pajak tidak dimungkinkan untuk mengisi SPT Tahunan melalui coretax administration system tanpa terkoneksi dengan sambungan internet. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Imaduddin Zauki mengatakan hal ini berbeda dengan SPT Tahunan era DJP Online yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT meski tidak sedang tersambung dengan internet. “Sekarang semuanya harus tersambung ke aplikasi coretax. Jadi […]
WA only