NEWS
-
Kualifikasi Kecil, Perusahaan Konstruksi Kena PPh Final 1,75 Persen
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Sebalo, Kabupaten Bengkayang pada 1 Agustus 2022. Petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Rizqi mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk meneliti kebenaran data wajib pajak. Wajib pajak yang dikunjungi pada merupakan perusahaan pelaksana konstruksi […]
-
UU HPP Dinilai Berpotensi Mendisrupsi Pertumbuhan Ekonomi Digital
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Devi Ariyani mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berpotensi mendisrupsi potensi pertumbuhan ekonomi digital. Khususnya pada Pasal 32A UU HPP yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setidaknya ada 3 dampak […]
-
Dukung Pajak Karbon, Pertamina Terapkan Inisiatif Green Fuel Project
Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mulai menerapkan inisiatif Green Fuel Project untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan energi secara berkelanjutan. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan inisiatif Green Fuel Project akan menjadi salah satu solusi bagi konsumen industri dalam memenuhi tantangan dan kebijakan terkait dengan pajak karbon dan nilai […]
-
Ada Opsen MBLB, Pemprov Perlu Segera Terbitkan Izin Tambang di Daerah
Opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diharapkan mendorong pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan izin atas tambang-tambang MBLB. Pasalnya, selama ini banyak kegiatan tambang yang tak kunjung diberi izin oleh pemerintah provinsi (pemprov). Akibatnya, petugas pajak dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) kesusahan memungut pajak MBLB dari para penambang tersebut. “Oleh karena itu ada opsen […]
-
Mengevaluasi Kembali PPh Atas Transaksi Saham, Perlukah Penyesuaian?
REZIM pajak penghasilan (PPh) Indonesia mengenal mekanisme PPh final, yakni perhitungan pajak tanpa memperhitungkan nominal total yang diterima wajib pajak. Akibatnya, PPh final tidak mengenal perhitungan pajak selama satu tahun sehingga pajak yang ditanggung wajib pajak hanyalah pajak yang telah dipotong (final) di saat tertentu. Salah satu jenis penghasilan yang dikenakan PPh final adalah pengalihan […]