NEWS
-
Sri Mulyani: Warung Kecil Tidak Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan warung atau usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pembayaran pajak penghasilan (PPh). Bahkan untuk barang yang dijual tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Jadi dia tidak bayar PPh PPN, jadi hampir semua warung-warung, usaha-usaha kecil yang seiring kita konsumsi,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati […]
-
Kementerian Perindustrian Klaim Industri Makanan Tidak Terpengaruh PPN 12 Persen
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengklaim, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan banyak berpengaruh pada industri makanan dan minuman (Mamin). Sebab, PPN 12 persen tersebut hanya menyasar pada barang dan jasa dengan kategori mewah. “Untuk sektor yang berhubungan langsung di masyarakat, terutama produksi mamin, kami perhitungkan tidak akan banyak perubahan,” […]
-
Kemenko Perekonomian Sebut Diskon Pajak Rumah Paling Banyak Dicari Masyarakat
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) sektor properti menjadi yang paling dicari masyarakat sehingga diperpanjang untuk 2025. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan setidaknya ada dua alasan pemerintah memperpanjang insentif diskon pajak sektor properti tersebut. Pertama, kontribusi sektor properti terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) sangat besar. Berdasarkan […]
-
Sambut Insentif Pajak, Multifinance Bidik Kenaikan Penyaluran Pembiayaan di 2025
Sejumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait dengan intensif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid. PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) atau CIMB Niaga Finance salah satunya. Perseroan menilai bahwa kebijakan tersebut sangat baik karena sebagai stimulus […]
-
Siap-siap Sekolah Internasional hingga RS Mewah Kena PPN 12 Persen
Layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Artinya, biaya jasa keduanya yang dibayarkan pengguna akan makin besar dibandingkan saat ini yang bebas dari pungutan. Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN […]