Mindblown: a blog about philosophy.
-
Bakal ada Undang-Undang untuk memproteksi komoditas strategis perkebunan
Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU). Harapannya, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. “Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo, Jumat […]
-
Pemerintah usulkan 4 skema tarif PPN dari 1% hingga 25%
Pemerintah saat ini tengah mengajukan rencana skema kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari empat tarif. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah tarif tunggal yakni sebesar 10%. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. […]
-
Ini penjelasan lengkap Ditjen Pajak soal skema 4 tarif PPN dalam RUU KUP
Pemerintah saat ini tengah mengajukan rencana skema kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terdiri dari empat tarif. Adapun ketentuan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah tarif tunggal yakni sebesar 10%. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. […]
-
Jasa pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 7%
Pemerintah berancang-ancang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek jasa kena pajak (JKP). Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas Kementerian Keuangan […]
-
Ketidaksiapan Administrasi Jadi Penyebab PPN Sembako Dibatalkan
Bisnis.com, JAKARTA — Ketidaksiapan sistem administrasi perpajakan menjadi penyebab dibatalkannya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok oleh pemerintah. Sumber Bisnis yang mengetahui masalah ini, mengungkapkan selain desakan dari masyarakat, sistem administrasi yang lemah menjadi penyebab dianulirnya substansi itu dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara […]
Got any book recommendations?