NEWS
-
Bungkam Ditanya PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Nanti Pak Menko Airlangga yang Menyampaikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen. Kebijakan ini diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat, yang semakin menurun. “Nanti Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) saja yang menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani saat dikonfirmasi oleh wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang […]
-
Kemenkeu Tegaskan Optimalisasi Pajak Tak Boleh Sebabkan Investor Lari
Kementerian Keuangan menyebut upaya meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) perlu tetap mempertimbangkan iklim berusaha. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono, iklim usaha perlu kondusif guna menjaga tren kenaikan tax ratio secara berkelanjutan. Terlebih, pajak merupakan salah satu pertimbangan investor sebelum menanamkan modal. “Jangan sampai ingin mengoleksi [perpajakan] yang banyak, […]
-
Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said mendorong Kementerian Keuangan untuk menambah kanwil pajak dan kanwil bea dan cukai di Sulawesi Tengah. Muhidin mengatakan aktivitas ekonomi di Sulawesi Tengah terus berkembang seiring dengan adanya kegiatan pengolahan nikel di wilayah tersebut. Untuk itu, Kemenkeu perlu lebih hadir untuk melayani dan menggali potensi penerimaan di […]
-
Bukti PPN 12% Tetap Berjalan: Pengumuman Google hingga Sinyal Kemenkeu
Sinyal PPN 12% tetap berlaku semakin terlihat dari berbagai pengumuman yang disampaikan perusahaan, bahwa pajak layanan kepada konsumen akan naik mulai 1 Januari 2025. Raksasa teknologi, Google, menjadi salah satu perusahaan yang mengumumkan penyesuaian pajak layanan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam laman Pusat Bantuan Google Ads mengenai informasi pajak di Indonesia, perusahaan itu […]
-
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut mengatur ketentuan SPT Masa Bea Meterai. Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan penyampaian SPT Masa Bea Meterai yang diatur dalam PMK 81/2024 telah berlaku untuk masa pajak hingga Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 477 angka 2 PMK 81/2024. “Jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan, penyampaian SPT, serta […]