NEWS
-
Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN
Pengusaha kena pajak PKP yang memiliki lebih dari 1 tempat PPN terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER11/PJ/2020. Merujuk pada Pasal 2 ayat 2 PER11/PJ/2020, PKP yang dimaksud itu wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 atau lebih […]
-
PMK Terbit, Insentif PPN DTP Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Perpanjangan dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024. Menurut Kemenkeu, fasilitas diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli pada sektor perumahan. “Untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf […]
-
Coretax DJP, Pemeriksaan Bukper Bakal Dilaksanakan secara Elektronik
Sistem inti administrasi perpajakan atau (coretax administration system) memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan bukti permulaan secara elektronik. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan wajib pajak bakal menerima notifikasi mengenai dimulainya pemeriksaan bukti permulaan seiring dengan adanya coretax. Fitur ini tersedia di portal wajib pajak atau taxpayer portal. “Di menu notifikasi […]
-
Cara Ajukan Permohonan SKB PPh Final atas PHTB Lewat DJP Online
MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) […]
-
Penerapan Coretax System Bakal Topang Penerimaan Perpajakan 2025
Pemerintah dan DPR melalui APBN 2025 menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun atau naik 12,28% ketimbang outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.218,4 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengejar target perpajakan pada tahun depan. Salah satunya, menerapkan coretax administration system. “Target penerimaan perpajakan 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, […]