NEWS
-
Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-faktur desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diluncurkan. Adapun aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 sejak waktu henti (downtime) berakhir. “Aplikasi e-faktur desktop […]
-
Jangan Sampai Salah Hitung, Yuk Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2
Wajib Pajak yang memiliki properti pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sebagian besar telah menunaikannya. Namun, tahukah Anda jika dalam PBB-P2 terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). […]
-
e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Dipakai, Perhatikan 5 Fitur Baru yang Tersedia
Pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa meng-update dan menggunakan aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (22/7/2024). Pada akhir pekan kemarin, Ditjen Pajak (DJP) telah lebih dulu melakukan waktu henti (downtime) layanan aplikasi untuk mengoptimalkan peluncuran e-faktur 4.0. Nah, ada sejumlah fitur baru yang […]
-
Piutang PBB Tembus Rp119 Miliar, Pemkot Beri Pemutihan Hingga Desember
Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB. “Ini meringankan beban masyarakat terhadap piutang pajak PBB dengan melunasinya pada […]
-
Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus
Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk tetap menggunakan akun wajib pajaknya meski nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bersangkutan telah dihapus. Akun wajib pajak tersebut dapat digunakan untuk keperluan pembayaran pajak dan beragam layanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Akun wajib pajak yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk […]