NEWS
-
Risiko yang Dialami jika Tak Padankan NPWP dengan NIK hingga Akhir Juni
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengharuskan para wajib pajak (WP) memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemadanan ini wajib dilakukan paling lambat 30 Juni 2024. Jika diabaikan, para wajib pajak bakal mendapat kesulitan dalam berbagai pelayanan pajak dan keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) […]
-
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan
Wajib pajak perlu memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. KLU ini dipilih sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh wajib pajak. Hanya saja, terkadang wajib pajak mendaftarkan NPWP-nya untuk keperluan administrasi semata. Misalnya, dalam hal pendaftaran pekerjaan. Artinya, wajib pajak tersebut belum memiliki aktivitas ekonomi ketima mendaftarkan […]
-
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda terus menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan pajak daerah dan retribusi daerah. Sri Mulyani mengatakan penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan pajakdaerah dan retribusi daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhansukarela masyarakat. Terlebih, regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerahtelah direformasi melalui pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara […]
-
Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?
Pengusaha pabrik atau importir yang memesan pita cukai bisa mendapatkan penundaan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Jangka waktu penundaan pembayaran cukai diberikan selama 2 bulan terhitung sejak pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik, serta 1 bulan bagi importir. Sesuai dengan PMK 74/2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pengusaha pabrik atau importir untuk memperoleh […]
-
Beli Rumah Sampai Rp 2 M Kena Pajak Lagi, Begini Aturannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan peraturan baru mengenai insentif fiskal daerah pada tahun 2024 ini. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 itu berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Kebijakan ini menyebutkan bahwa warga Jakarta yang punya lebih dari satu rumah dengan […]