NEWS
-
Ditjen Pajak Ajukan Pagu 2025 Rp6,8 Triliun, Gaji Pegawai Rp13,7 Triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2025 senilai Rp6,8 triliun. Angka tersebut tercatat belum termasuk gaji dan tunjangan kinerja yang mencapai Rp13,7 triliun. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan pada tahun depan, DJP membutuhkan Rp6,8 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara berupa belanja barang yang mencapai […]
-
Pengurus Bisa Wakili WP Badan Saat Ajukan PKP, Begini Kriterianya
Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak harus dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan. Meski demikian, untuk wajib pajak badan, pengajuan PKP dapat diwakili oleh pengurus. Kring Pajak menjelaskan kriteria atau pengertian pengurus yang dapat mewakili wajib pajak badan untuk mengajukan permohonan pengusaha kena pajak (PKP) diatur dalam Pasal 45 ayat (7) Peraturan Dirjen […]
-
Beli Rumah Gratis PPN 100% Berakhir Bulan Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, di antaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru […]
-
Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah
Bukti penerimaan elektronik (BPE) merupakan dokumen yang diterima wajib pajak sebagai penandan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah sukses. Bagi suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan digabung maka BPE hanya akan dikirimkan kepada suami sebagai kepala keluarga. Dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan dan harta istri dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. “Jadi memang […]
-
Cara Ajukan Permohonan Diskon Pokok PBB di DKI hingga 100 Persen
Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, pengurangan pokok hingga 100% dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari insentif pembebasan PBB; wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah; wajib pajak badan […]