NEWS

  • DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

    DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

    Wajib pajak tetap perlu memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) meski sekarang berstatus sebagai wajib pajak nonefektif. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tetaplah diperlukan meski wajib pajak non-efektif tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. “Ketika masih ada NPWP-nya walaupun statusnya sudah nonefektif, […]

  • Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

    Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

    Pengadilan Negeri Limboto melalui Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo menyatakan terdakwa RRK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Arif Mahmudin Zuhri mengatakan terdakwa RRK terbukti sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau […]

  • Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

    Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

    JAKARTA, Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar terlebih dahulu sebelum menyampaikan surat keberatan kepada dirjen pajak terkait dengan surat ketetapan pajak (SKP). Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, pajak yang masih harus dibayar tersebut paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir […]

  • Hingga April, Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

    Hingga April, Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

    Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024.  Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun. Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain […]

  • Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp24,12 Triliun

    Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp24,12 Triliun

     Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun. Kemudian pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan […]

WhatsApp WA only