NEWS

  • Ditjen Pajak Merilis 185.000 Surat Permintaan Penjelasan Data untuk Wajib Pajak

    Ditjen Pajak Merilis 185.000 Surat Permintaan Penjelasan Data untuk Wajib Pajak

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan 185.000 surat cinta atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025. Penerbitan surat ini diklaim sebagai bagian dari langkah rutin pengawasan kepatuhan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, […]

  • Pengumuman! Beli Rumah Sampai Akhir Tahun Bebas Pajak

    Pengumuman! Beli Rumah Sampai Akhir Tahun Bebas Pajak

    Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan keringanan pajak pembelian properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada semester II-2025. “Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (25/7/2025). […]

  • Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

    Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

    Pemkot Gorontalo mencatat terdapat 23 pelaku usaha restoran dan tempat hiburan yang tidak pernah membayar pajak ke kas daerah padahal telah beroperasi selama bertahun-tahun. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menyebut 19 wajib pajak di antaranya restoran dan 4 tempat hiburan. Sisanya, terdapat 16 wajib pajak hotel dan restoran dengan tunggakan pajak mencapai Rp369 juta. […]

  • Ditjen Pajak Terbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak

    Ditjen Pajak Terbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan sebanyak 185.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025. Penerbitan surat ini diklaim sebagai bagian dari langkah rutin pengawasan kepatuhan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang […]

  • Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

    Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) berupa pengurangan pajak sebesar 50% dan 80%. Insentif ini diberikan guna menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara. “Harapannya hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujar […]

WhatsApp WA only