NEWS

  • Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2025

    Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2025

    Pemerintah sedang merumuskan paket-paket insentif untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah perpanjangan kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif diskon PPN sebesar 100 persen untuk perumahan sudah disetujui bakal diperpanjang. “Jadi sekarang sedang dalam proses untuk perubahan PMK (peraturan menteri keuangan)-nya. Diperpanjang sampai […]

  • Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru soal Pajak Kripto, Ini Isinya

    Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru soal Pajak Kripto, Ini Isinya

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memungut 2 pajak dalam transaksi perdagangan aset kripto. Itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid tersebut bakal resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025 mendatang. Pajak pertama yang dipungut Sri Mulyani adalah PPN. Ada 2 […]

  • Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Tarif PPh Kripto Naik Jadi 0,21%, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1–0,2%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kenaikan tarif PPh ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) di Indonesia, dengan mekanisme […]

  • Siap-siap, Aset Kripto Tak Lagi Dikenai PPN per 1 Agustus 2025

    Siap-siap, Aset Kripto Tak Lagi Dikenai PPN per 1 Agustus 2025

    Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN. Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. […]

  • Berlaku Agustus, Jual Aset Kripto di Platform Asing Kena PPh Final 1%

    Berlaku Agustus, Jual Aset Kripto di Platform Asing Kena PPh Final 1%

    Pemerintah memperketat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas negara. Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform luar negeri dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Angka ini lima kali lebih tinggi dibandingkan tarif PPh 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri. Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 […]

WhatsApp WA only