NEWS
-
PPh Kripto Dinaikkan Jadi 0,21%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 final dari 0,1% untuk aset kripto legal menjadi 0,21%. Ia menjelaskan, kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 itu untuk mengompensasi penghilangan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap aset […]
-
Kripto Kena Tarif PPh Lebih Tinggi, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan transaksi aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN. Namun, PPh Pasal 22 final tetap dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam PMK 50/2025. Bimo menjelaskan aset kripto tidak lagi kena PPN karena dikategorikan sebagai aset keuangan digital dan memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Pengenaan tarif PPh Pasal 22 […]
-
Didukung Dua Mesin Canggih Ini, Bos Pajak Siap Gali Data Warga RI
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan dibalik terus diperbaruinya perjanjian kerja sama Atau PKS pihaknya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Seperti diketahui, PKS itu baru dilakukan pada awal pekan ini, Selasa (29/7/2025). Adapun, pembaruan PKS ini terkait dengan akan diujicobakan dua sistem canggih, yakni Digital ID dan […]